Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 18 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Putri Cantik Bupati Mahakam Ulu

24 Februari 2025 - 13:50
0
Owena Mayang Shari Belawan didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Mahakam Ulu.

Owena Mayang Shari Belawan didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Mahakam Ulu.

KALAMANTHANA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Owena Shari Belawan merupakan putri dari Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh. Dia dituding memanfaatkan dukungan dari ayahnya dalam Pilkada Mahulu.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, Mahkamah mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.

Jika terpilih, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.

Dalam kontrak itu, ketua RT dan Owena-Stanislaus sepakat membuat perjanjian sosialisasi program dalam rangka Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024. Ketua RT selaku pihak pertama dapat menyosialisasikan kontrak politik kepada warga RT dan kampung setempat.

Menurut Mahkamah, kontrak politik tersebut bukanlah janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan. Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus.

Dalam batas penalaran yang wajar, kata MK, kontrak politik itu merupakan perjanjian antarpihak yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang sehingga harus dimaknai sebagai praktik vote buying (pembelian suara) kepada pemilih.

“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.

Kontrak politik tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang bersifat sistematis karena direncanakan secara matang. Sementara itu, unsur masif terpenuhi karena pelanggaran terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Di sisi lain, MK juga menyatakan bahwa Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran kampanye karena berkampanye di waktu dan tempat yang sama dengan kegiatan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang merupakan orang tua dari Owena.

Kegiatan itu bertajuk Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare dengan melibatkan sejumlah pejabat pemerintah di Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan dimaksud juga dihadiri ratusan warga.

Menurut MK, penyelenggaraan kampanye yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan program pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan keuntungan bagi pasangan Owena-Stanislaus dan merugikan pasangan calon yang lain.

Hal itu karena peserta kampanye atau masyarakat yang hadir akan menganggap program Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang sedang berjalan seolah-olah hanya akan dilanjutkan oleh pasangan Owena-Stanislaus.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis sehingga harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan.

Maka dari itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus, dengan terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai pengusung Owena-Stanislaus mengajukan pasangan calon yang baru. (*)

Tags: Bonifasius Belawan Gehmahkamah konstitusiOwena Mayang Shari BelawanPHPU Pilkada Mahakam UluPilkada Mahakam UluStanislaus Liah
SendShare124Tweet78Pin28

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Pemko Palangka Raya Siaga Inflasi, Zaini Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga

Pemko Palangka Raya Siaga Inflasi, Zaini Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID