KALAMANTHANA, Sampit – Seberapa besarkah pengaruh kian sulitnya ekonomi terhadap tingkat perceraian? Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pengaruhnya ternyata tinggi. Sebab, paling banyak perkara perceraian disebabkan karena faktor ekonomi.
Ketua Pengadilan Agama Sampit, Alpian, mengatakan hingga September lalu, pihaknya sudah memutuskan dan mengesahkan 453 kasus perceraian di Kotim. Sepanjang rentang waktu itu pula, pengadilan menerima 706 perkara.
Dari data yang ada, begitu Alpian, penyebab perceraian ternyata dominan karena faktor ekonomi. Tak kurang dari 156 kasus gugat cerai yang dilakukan pihak wanita, disebabkan karena alasan ekonomi ini.
Selain itu? “Ada 36 perkara perceraian yang disulut persoalan mabuk atau minum minuman keras, tiga karena judi. Lalu, ada pula 87 perkara karena ditinggal kabur,” ujarnya kepada KALAMANTHANA.
Kotim termasuk daerah dengan tingkat perceraian tertinggi kedua di Kalimantan Tengah. Umumnya, perceraian diminta oleh pihak perempuan.
“Dari data yang kami catat sejak Januari hingga September 2016, sebanyak 453 kasus perceraian sudah disahkan. Sedangkan data yang diterima, menurut jenis perkara, yakni 706 perkara perceraian,” kata Alpian.
Dia menambahkan, data cerai gugat jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak karena banyak perselisihan di antara kedua belah pihak. Sehingga dari data yang diterima PA Sampit, ada sebanyak 487 jenis perkara yang mengajukan cerai gugat (pihak perempuan) dan 134 cerai perkara talak (pihak laki-laki). Artinya, sekitar 78,5 persen gugatan cerai diajukan pihak perempuan, sisanya oleh laki-laki. Namun data tersebut sebagian masih dalam proses sidang perceraian.
Lebih jauh dikatakan wewenang Pengadilan Agama sangat luas, tidak saja mengurus sidang perceraian, namun juga yang lainnya seperti, pengajuan izin poligami, izin kawin atau dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pengesahan perkawian, cerai gugat, serta cerai talak.
Kemudian yang harus diketahui masyarakat umum bahwa PA itu juga menangani hukum kewarisan, wasiat dan hibah, wakaf, ekonomi syariah, zakat infaq dan sedekah, sengketa kewenangan nengadili serta isbath rukyatul hilal. “Yang harus diketahui masyarakat adalah seperti apa kewenangan atau pelayanan di pengadilan agama. Ini yang kami ingin tekankan agar masyarakat lebih tau tentang fungsinya,” pungkasnya. (raf)
Discussion about this post