KALAMANTHANA, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh, Leonardus Panangian Lubis, atas kasus korupsi proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO).
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025), Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan Leonardus terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Selain pidana penjara, ia juga didenda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya turut hadir dalam persidangan tersebut. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Menanggapi vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Njuan Lingga, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait upaya hukum lanjutan. Meski menghargai putusan, ia mengaku menggunakan hak “pikir-pikir”.
Baca Juga: Sengketa Penarikan Mobil, Debitur dan ACC Adu Bukti di Pengadilan Palangka Raya
Njuan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama tudingan bahwa Leonardus bersekongkol untuk memenangkan PT Prabu Mandiri Jaya dalam tender proyek SIRO tahun 2018. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan ada persekongkolan. Tuduhan itu tanpa dasar kuat,” ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab penentuan pemenang lelang ada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan pada Leonardus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ia juga menilai penggunaan frasa “terkesan melakukan pembiaran” dalam pertimbangan hakim menunjukkan keraguan dalam memutus perkara.
“Kalau hakim sendiri ragu, seharusnya tidak menjadi dasar putusan hukum,” kata Njuan.
Pihaknya menilai pertimbangan diatas keliru karena seharusnya yang harus dipertimbangkan hakim adalah apakah proyek SIRO ini telah sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh PT PMJ dengan dr. Leo selaku Direktur RS.
“Kalau lah yang dipertanyakan tentang kesesuaian antara kontrak dan pelaksanaannya, maka sudah pasti tidak ada kecacatan dalam pengerjaan proyek SIRO. Lagipula tidak ada bukti saksi di persidangan yang menyatakan proyek mengalami masalah atau kekeliruan dalam pengerjaan,”ungkapnya.
Kuasa hukum menyatakan akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (mit)
Discussion about this post