KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemprov Kalteng menyatakan komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan instansi pemerintah daerah, menyusul arahan tegas dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi nasional secara virtual yang digelar pada Rabu (8/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, mewakili pemerintah daerah mengikuti jalannya pertemuan dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur.
Dalam arahannya, Mendagri Tito mengungkapkan keprihatinannya atas masih banyaknya daerah yang belum menuntaskan proses pendaftaran tenaga honorer ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa fenomena pengangkatan tenaga honorer tanpa kompetensi hanya akan menjadi beban keuangan daerah.
“Ada kecenderungan pengangkatan berdasarkan kedekatan politik, bukan keahlian. Ini berbahaya dan menciptakan ketidakefisienan dalam birokrasi,” tegas Tito.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang telah mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD, namun masih ada sejumlah daerah yang melanggar batas tersebut.
Sebagai respons atas arahan tersebut, Lisda Arriyana menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng telah melakukan pendataan dan pengajuan formasi PPPK sesuai kebutuhan riil daerah. “Untuk tahap 1, hasil seleksi sudah diumumkan dan telah kami minimalkan jumlah tenaga honorer yang belum terakomodasi,” jelasnya.
Tenaga honorer berstatus R3 (belum lulus dan menunggu penempatan) masih akan diakomodasi dalam tahap formasi selanjutnya sesuai instruksi Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lisda menegaskan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh reformasi sistem kepegawaian nasional, termasuk larangan pengangkatan tenaga honorer baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. (sly)
Discussion about this post