Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Minggu, 11 Mei 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home EKBIS

5 Alasan Proses Approval Harus Dibuat Otomatis

7 Mei 2025 - 14:50
0

Dalam dunia kerja, proses approval adalah hal yang tak terpisahkan dari operasional perusahaan. Mulai dari pengajuan cuti, permintaan pengadaan barang, hingga reimbursement, semuanya membutuhkan persetujuan dari pihak terkait.

Di era kerja yang makin dinamis dan serba cepat seperti sekarang, perusahaan dituntut untuk bisa bergerak lebih cepat dan efisien.

Salah satu tantangan yang sering muncul adalah bagaimana memastikan proses persetujuan di internal berjalan tanpa hambatan.

Banyak tim yang mulai mencari cara agar proses ini bisa lebih cepat, akurat, dan tetap terdokumentasi dengan baik tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga.

Proses Approval Manual Sering Jadi Sumber Masalah

Jika masih menggunakan proses manual, perusahaan akan sering menghadapi kendala berikut:

  1. Terlambat Disetujui Karena Tidak Terdeteksi

Email permintaan approval bisa saja masuk ke folder spam atau tidak terbaca karena volume email yang tinggi. Hal ini menyebabkan proses bisnis terhambat hanya karena satu approval tertunda.

  1. Banyak Waktu Terbuang untuk Follow-Up

Karyawan harus mengingatkan atasan berkali-kali untuk menyetujui pengajuan. Proses seperti ini tidak hanya melelahkan, tapi juga tidak efisien.

  1. Tidak Ada Jejak Digital

Proses manual sulit untuk dilacak. Ketika audit diperlukan, perusahaan kesulitan menunjukkan histori approval yang valid dan jelas.

Masalah-masalah inilah yang membuat banyak perusahaan kini mulai mempertimbangkan sistem approval otomatis.

Apa Itu Approval Otomatis?

Approval otomatis adalah sistem digital yang mengatur proses persetujuan dengan alur kerja yang sudah ditentukan dan otomatis berjalan tanpa intervensi manual.

Sistem ini biasanya digunakan untuk:

Approval cuti

Permintaan pembelian (Purchase Request/Purchase Order)

Reimbursement dan pengajuan biaya

Persetujuan dokumen internal

Approval laporan kerja, lembur, dan lainnya

Dengan approval otomatis, pengajuan langsung diteruskan ke pihak terkait berdasarkan alur yang ditentukan. Semua notifikasi, status, dan histori tercatat secara digital.

5 Alasan Proses Approval Harus Dibuat Otomatis

Dalam aktivitas operasional perusahaan, proses persetujuan atau approval merupakan tahapan yang penting.

Namun sayangnya, banyak perusahaan yang masih menjalankan proses ini secara manual. Padahal, cara ini tidak hanya memakan waktu, tapi juga berisiko tinggi terhadap kesalahan.

Untuk itulah, saat ini mulai banyak perusahaan yang beralih menggunakan sistem approval otomatis seperti Lark Approval.

Sistem ini memungkinkan proses persetujuan berjalan lebih cepat, efisien, dan terstruktur. Lalu, apa saja alasan utama kenapa proses approval sebaiknya diotomatisasi?

Berikut ini adalah lima alasannya.

  1. Menghemat Waktu Operasional

Salah satu keunggulan utama dari approval otomatis adalah efisiensi waktu.

Dengan sistem seperti Lark Approval, setiap pengajuan akan langsung masuk ke daftar notifikasi pihak yang berwenang. Tidak perlu lagi menunggu email dibaca atau mengingatkan atasan secara manual.

Sistem juga dapat mengatur alur persetujuan berjenjang, sehingga ketika satu atasan menyetujui, otomatis akan diteruskan ke pihak berikutnya. Proses ini dapat memangkas waktu yang biasanya terbuang dalam proses follow-up.

  1. Mengurangi Risiko Human Error

Proses approval manual rentan terhadap berbagai kesalahan, seperti dokumen yang salah input, kelupaan menyetujui, atau bahkan kehilangan file.

Sistem approval otomatis meminimalisir risiko tersebut dengan alur kerja yang sudah ditentukan sebelumnya. Setiap pengajuan hanya bisa dilanjutkan jika data yang dimasukkan sudah sesuai, dan setiap langkah approval dicatat secara sistematis.

Lark Approval memungkinkan pengguna membuat formulir digital sesuai kebutuhan, dengan validasi data untuk memastikan semua informasi sudah benar sejak awal.

  1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sistem approval digital menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan. Semua proses persetujuan terekam secara otomatis, mulai dari siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, hingga waktu dan komentar yang diberikan.

Melalui Lark, pengguna dapat melihat histori approval secara real-time. Hal ini memudahkan dalam melakukan audit, evaluasi, dan pelacakan dokumen, karena semuanya tercatat di satu sistem terpusat.

  1. Mempercepat Proses Keputusan Bisnis

Kecepatan dalam mengambil keputusan sangat penting dalam dunia bisnis. Dengan sistem approval otomatis, pengambilan keputusan tidak lagi terhambat oleh keterlambatan administrasi.

Lark Approval bisa diakses dari berbagai perangkat, termasuk smartphone. Jadi meskipun sedang berada di luar kantor, proses persetujuan tetap bisa dilakukan dengan cepat.

Dengan begitu, operasional bisnis tetap berjalan lancar tanpa menunggu pihak-pihak terkait hadir secara fisik.

  1. Mendukung Sistem Kerja Modern dan Fleksibel

Di era digital, banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja hybrid atau remote. Proses approval manual akan sulit diterapkan dalam model kerja seperti ini karena keterbatasan akses fisik terhadap dokumen.

Sistem approval otomatis mendukung fleksibilitas tersebut. Selama terhubung ke internet, karyawan bisa mengajukan dan menyetujui berbagai form dari mana saja dan kapan saja.

Lark Approval juga terintegrasi dengan layanan lain di dalam ekosistem Lark, seperti kalender, dokumen, dan chat, yang membuat proses kerja semakin lancar dan efisien.

Mengenal Lark Approval

Lark Approval adalah salah satu fitur dari Lark Suite, platform kolaborasi kerja yang dikembangkan oleh ByteDance.

Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk membuat form digital dengan alur approval otomatis, mengatur level persetujuan berdasarkan jabatan, serta memantau status setiap pengajuan secara real-time.

Beberapa fitur utama Lark Approval:

Form builder digital yang bisa dikustomisasi

Multi-level approval sesuai struktur organisasi

Integrasi dengan Lark Base untuk pelacakan dan laporan

Notifikasi otomatis dan real-time

Riwayat approval yang bisa diakses kapan saja

Dengan semua fitur tersebut, perusahaan bisa meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan profesional.

Proses approval yang lambat dan tidak terstruktur bisa menjadi hambatan besar bagi kelancaran operasional perusahaan. Oleh karena itu, beralih ke sistem approval otomatis seperti Lark Approval adalah langkah strategis yang patut dipertimbangkan.

Dengan otomatisasi, proses menjadi lebih cepat, aman, dan mudah dilacak. Selain itu, perusahaan juga bisa beradaptasi dengan sistem kerja modern yang menuntut efisiensi dan fleksibilitas tinggi. Jika bisnis Anda masih menggunakan sistem manual, mungkin inilah saatnya untuk beralih ke sistem digital. Karena di era digital, kecepatan adalah keunggulan kompetitif.

Jadi, masih sering tertunda karena proses approval yang panjang dan manual? Mungkin ini saatnya tim Anda beralih ke cara yang lebih efisien dan transparan. Coba mulai dari sistem approval otomatis di Lark siapa tahu ini jadi kunci kelancaran operasional bisnis Anda! Hubungi Virtuenet sekarang untuk demo gratis!  

About Virtuenet by Prasetia Dwidharma

Virtuenet adalah divisi ICT dari PT Prasetia Dwidharma yang menyediakan solusi bisnis berbasis teknologi. Kami membantu perusahaan melakukan transformasi digital lewat pendekatan yang berfokus pada kebutuhan klien, solusi yang fleksibel, dan teknologi terkini. Didukung oleh tim ahli, kami berkomitmen untuk mendorong inovasi dan memastikan bisnis Anda selalu siap menghadapi masa depan.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

BRI-MI Inisiasi Pembentukan DINFRA Climate Resilience Fund: Mendorong Akselerasi Pendanaan Strategis untuk Ketahanan Iklim Indonesia

BRI-MI Inisiasi Pembentukan DINFRA Climate Resilience Fund: Mendorong Akselerasi Pendanaan Strategis untuk Ketahanan Iklim Indonesia

11 Mei 2025 - 08:44
Solusi Kapasitas Trafo Terbaik dari B&D Transformer untuk Kebutuhan Listrik Indonesia

Solusi Kapasitas Trafo Terbaik dari B&D Transformer untuk Kebutuhan Listrik Indonesia

11 Mei 2025 - 08:44
Puluhan Peserta Ikuti Training Loading Master Bersama Port Academy

Puluhan Peserta Ikuti Training Loading Master Bersama Port Academy

11 Mei 2025 - 08:44
Tuwaga Hadir! Panduan Keuangan Kredibel dan Pengajuan dalam Satu Platform

BRI-MI Rajai Segmen Reksa Dana Terproteksi dengan Dana Kelolaan Rp 20,98 Triliun

10 Mei 2025 - 18:38
Next Post
KAI Daop 8 Bersama Komunitas Railfans Malang Raya Peringati 15 Tahun beroperasinya KA Malabar Dan Berdirinya Komunitas Tersebut

Coming Soon ! CitraSun Garden Semarang akan luncurkan New Show Unit Tipe Anordhite!

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID