KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2020–2024 serta pengusulan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025–2030, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Sabtu (8/2/2025).
Rapat ini merupakan tahapan administratif sesuai ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dari proses transisi pemerintahan daerah yang tertib dan konstitusional.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses usulan pengesahan berjalan lancar, dan berharap tahapan selanjutnya berjalan dengan baik hingga pelantikan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Kami berharap mekanisme usulan pengangkatan Saudara H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo dapat berjalan tanpa hambatan. Semoga kesuksesan menyertai kepemimpinan mereka,” ujar Arton.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo atas kinerja dan dedikasi mereka selama masa jabatan 2020–2024 dalam membangun dan melayani masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kami mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan dalam membawa kemajuan bagi daerah dan meningkatkan pelayanan publik,” imbuhnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Katma F. Dirun, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Transisi ini menandai dimulainya babak baru dalam kepemimpinan daerah, di mana kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik diharapkan terus ditingkatkan di bawah kepemimpinan yang baru. (sly)
Discussion about this post