KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Tertib Perizinan Galian C, Rabu (12/2/2025), di Aula DLH Provinsi Kalteng.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam upaya menyelamatkan lingkungan dari dampak eksploitasi mineral bukan logam dan batuan yang tidak terkendali.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa penertiban izin bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menyampaikan bahwa praktik pertambangan tanpa izin selama ini terbukti membawa kerusakan yang masif terhadap ekosistem, khususnya pada kawasan aliran sungai dan hutan.
“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan bisa tercapai. Ini juga akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Joni.
Rapat ini mempertemukan berbagai pihak, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, serta para pelaku usaha tambang. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan menyusun strategi bersama untuk mendorong pelaku usaha agar mengurus izin secara legal dan mengikuti kaidah-kaidah perlindungan lingkungan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Ia menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari sedimentasi sungai, kerusakan habitat, hingga pencemaran air dan tanah.
“Dampak negatif dari pertambangan ilegal sangat signifikan, terutama terhadap kualitas lingkungan hidup. Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan adalah mutlak,” tegasnya.
DLH bersama dinas terkait juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses perizinan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses informasi atau memenuhi syarat teknis.
Melalui rapat ini, pemerintah provinsi berharap kegiatan pertambangan galian C di Kalimantan Tengah bisa berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan. Selain menekan aktivitas ilegal, langkah ini juga diharapkan menjadi pijakan menuju pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. (sly)
Discussion about this post