KALAMANTHANA, Palangka Raya – Di balik perjuangan memadamkan api yang melahap hutan dan lahan Kalimantan Tengah, berdirilah para relawan Masyarakat Peduli Api (MPA), kelompok warga yang secara sukarela menjaga lingkungan mereka dari ancaman kebakaran.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA.
Rapat pembahasan rancangan Pergub ini digelar di Aula BPBD Kalteng dan dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD, Ahmad Toyib.
“MPA adalah ujung tombak dalam mendeteksi dini, melakukan pemadaman awal, dan menyosialisasikan bahaya karhutla kepada masyarakat,” ujar Ahmad Toyib di hadapan para perwakilan dinas dan lembaga terkait, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Biro Hukum Setda.
Selama ini, peran MPA kerap luput dari sorotan. Mereka turun ke lokasi-lokasi rawan kebakaran, sering kali dengan alat pemadam sederhana dan tanpa imbalan pasti. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan, mereka menjaga desanya dari bahaya yang bisa merenggut nyawa dan mengganggu ekosistem.
Alpius Patanan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Prov. Kalteng, menekankan pentingnya dukungan terhadap para relawan ini. “Pemerintah akan melakukan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana seperti alat pemadam, hingga pemberian insentif atau penghargaan bagi MPA yang berprestasi,” ujarnya.
Dalam Pergub yang tengah dirancang, MPA akan dibentuk di desa atau kelurahan dengan risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukan dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun lembaga lain. Keanggotaan MPA bersifat sukarela, namun dipastikan mewakili berbagai unsur dalam masyarakat.
Pergub ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat, sekaligus bentuk pengakuan atas dedikasi para relawan MPA yang selama ini bekerja dalam senyap. Mereka bukan hanya penjaga hutan, tetapi juga penjaga kehidupan. (sly)
Discussion about this post