KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir meminta kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG tiga kilogram bersubsidi di pedagang eceran harus dibarengi dengan solusi yang tidak mempersulit masyarakat.
Ia mendesak pemerintah memberikan solusi konkret kepada para pedagang terkait pemberlakuan aturan baru tersebut. “Pemerintah harus memberikan solusi terkait LPG tiga kilogram tersebut. Selain itu, harus ada regulasi yang jelas terkait hal tersebut,” ujar Ferry, Rabu (5/2/2025).
Legislator dari fraksi PDI-P ini menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah dan pedagang kecil, mengingat kebutuhan ekonomi mereka. Ferry juga mengingatkan agar pedagang yang masih diizinkan berjualan mematuhi harga yang telah ditetapkan.
“Para pedagang harus menjual dengan harga yang sudah ditentukan, dan jangan seenaknya menaikkan harga yang terlampau tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan larangan penjualan LPG tiga kilogram secara eceran mulai Sabtu (1/2/2025). Kebijakan ini bertujuan menata distribusi LPG bersubsidi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Penjualan kini hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi, dan pedagang yang ingin menjual harus mendaftar terlebih dahulu ke Pertamina. (to)
Discussion about this post