KALAMANTHANA, Palangka Raya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Bumi Tambun Bungai. Meski demikian, fraksi ini juga meminta agar pengelolaan pertambangan pun bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung Raperda ini, namun kami juga ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam sektor pertambangan, harus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal,” tegas Helmi.
Selain itu, lanjut Helmi, sebagai langkah evaluasi, Fraksi Gerindra meminta jika Perda ini nantinya ditetapkan, maka harus dikaji secara berkala untuk menilai efektivitasnya dalam memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.
Fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan penting, di antaranya kewajiban kajian dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum perusahaan memulai operasi pertambangan, serta mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat lokal dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kami merasa penting agar pengawasan ini melibatkan masyarakat dan LSM. Dengan demikian, pengelolaan tambang akan lebih transparan dan sesuai dengan kepentingan daerah,” sebut Helmi.
Aspek pemberdayaan masyarakat menjadi perhatian utama fraksi ini dengan mendorong perusahaan pertambangan merekrut tenaga kerja lokal, memberikan pelatihan keterampilan, dan membangun infrastruktur sosial di sekitar kawasan pertambangan.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya harmonisasi Raperda dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang sedang diperbaharui. Selain itu, mereka mendorong pemerintah daerah untuk berinvestasi pada infrastruktur pendukung seperti jalan, listrik, dan air. (to)
Discussion about this post