KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penyegelan salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Siti Nafsiah menyatakan, pihaknya mendukung penertiban yang dilakukan Pemerintah terhadap PBS-PBS yang melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku. Dia menilai langkah ini sebagai strategi penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.
Namun demikian, Nafsiah juga mengingatkan agar penertiban dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. “Kami berharap semua perusahaan yang terbukti melanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian,” tegasnya, Jumat (14/3/2025).
Dia juga mengimbau seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Bumi Tambun Bungai untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan persyaratan perizinan yang berlaku. Perusahaan yang masih beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin diminta segera menyelesaikan status legalitasnya sesuai ketentuan hukum.
Seperti diketahui, belum lama ini Satgas Garuda menyegel beberapa perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyegelan itu dilakukan setelah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu ditemukan beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menggarap lahan secara ilegal.
KLHK mengungkap bahwa sedikitnya 65 perusahaan dicurigai mengelola lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi, dengan total luas mencapai 66 ribu hektare. Salah satu yang ditertibkan adalah PT Agro Bukit, yang lahannya seluas 3.798,9 hektare disita karena berada di kawasan hutan lindung.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak perusahaan yang terbukti beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, pencabutan izin, penguasaan kembali lahan oleh negara, hingga sanksi pidana. (to)
Discussion about this post