KALAMANTHANA, Kuala Kapuas — PT Putra Borneo Mandiri (PBM) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mempertahankan hak operasional dengan memasang plang larangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Global Bara Mandiri (GBM), Sabtu (17/5/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan penghentian aktivitas tambang yang telah dikirimkan sebelumnya pada Senin (12/5/2025) di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penanggung Jawab Lapangan PBM, Christian Sancho, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena PBM masih menemukan adanya aktivitas pertambangan oleh GBM di area yang menjadi objek sengketa.
“Aksi ini kami lakukan karena PT GBM masih beroperasi meski sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari kami. Ini jelas sangat merugikan posisi kami sebagai Kontraktor Eksklusif,” tegas Sancho.
Dalam proses pemasangan plang, pihak PBM sempat berdiskusi dengan petugas lapangan PT GBM, Ghifary. Setelah dialog, PBM diperbolehkan untuk memasang plang berisi imbauan larangan aktivitas tanpa izin.
“Di plang tersebut tertulis jelas: Dilarang Masuk Areal PT GBM Tanpa Seizin PT PBM Selaku Kontraktor Eksklusif. Ini bentuk penegasan hak dan pengamanan operasional kami,” ujar Sancho.
Gayus sebagai pengacara pendamping Christian Sancho, memastikan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai prosedur hukum, termasuk pemberitahuan resmi kepada GBM.
“Kami berharap PT GBM menghentikan seluruh aktivitasnya di area yang disengketakan. Jika aktivitas terus berlanjut, klien kami dapat mengalami kerugian lebih besar,” tegas Gayus.
Ia menambahkan bahwa PBM tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog untuk penyelesaian damai. Saat ini, PBM terus memantau perkembangan dari kantor perwakilannya di Desa Bohot dan siap mengambil langkah lanjutan bila diperlukan. (mit)
Discussion about this post