KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara patroli rutin tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum secara tidak sesuai.
Kasatpol PP Barito Utara Aprin S. Dahan melalui Sekretaris Satpol PP Dudy Bagus Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan patroli telah dilakukan sebanyak 127 kali selama dua tahun terakhir, khususnya di jalur protokol dalam Kota Muara Teweh.
Satpol PP lakukan patroli rutin dua hingga tiga kali dalam seminggu, biasanya pada hari Senin, Rabu, dan Kamis atau Jumat, tergantung ketersediaan personel.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara bergilir oleh berbagai bidang, dengan bidang Ketertiban Umum (Tibum) sebagai pelaksana utama, serta didukung oleh bidang Gahda dan Linmas.
Selain itu, Satpol PP juga terus melakukan koordinasi lintas dinas, seperti dengan Dinas Perhubungan untuk pemasangan rambu dan pengaturan parkir liar, serta Dinas PUPR terkait trotoar dan batas badan jalan.
“Kami juga melakukan perbandingan dengan kota lain, seperti Malang, Bandung, Surabaya, dan Kebumen, untuk mengukur efektivitas patroli kami. Sejauh ini kami telah melaksanakan tugas secara rutin,” tambahnya.
Satpol PP menghadapi sejumlah kendala di lapangan, salah satunya adalah minimnya rambu yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas umum, sehingga menjadi alasan pedagang untuk terus menempati area tersebut.
Menurut dia dalam dua tahun terakhir, selain melakukan penertiban langsung, pihaknya juga telah mengeluarkan dua kali peringatan lisan dan satu kali teguran tertulis kepada para PKL. Sesuai SOP, tindakan penyitaan akan dilakukan setelah tiga kali teguran tertulis tidak diindahkan.
“Jika barang dagangan disita, pedagang bisa mengambilnya kembali dengan membuat surat pernyataan bermaterai,” jelas Dudy.
Saat ini, Satpol PP Barito Utara juga tengah merancang kerja sama (MoU) dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk menerapkan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Perda secara lebih tegas.
Dudy juga mengingatkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tibum, Tranmas, dan Linmas sudah diberlakukan dan harus dipatuhi seluruh warga.
Menurutnya, jika ingin menjadikan Kota Muara Teweh sebagai kota yang bersih, tertib, indah, dan menarik bagi pengunjung luar daerah, maka penataan fasilitas umum harus dilakukan dengan serius.
“Masyarakat perlu disosialisasikan bahwa pemanfaatan fasilitas umum (Pasum) itu ada batasnya. Penataan ini bukan hanya demi estetika, tetapi juga untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(sly)
Discussion about this post