KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menata wajah kota agar semakin estetis dan nyaman. Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, meminta para pengusaha reklame untuk menertibkan baliho yang melanggar aturan paling lambat 15 Januari 2025.
“Keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan dapat merusak estetika kota, terutama di kawasan strategis,” tegas Husain dalam rapat yang digelar di Ruang Peteng Karuhei I, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, penataan ini merupakan bagian dari mendukung identitas “Kota Cantik” yang diusung Palangka Raya. Kawasan Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung menjadi perhatian utama karena kerap menjadi titik pandang masyarakat dan wisatawan.
Penataan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Pemko juga memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dan dinas teknis untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar.
“Pemerintah bertugas mengatur dan mengawasi. Namun keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi,” kata Husain.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga tata kota yang bersih dan tertib, sebagai cerminan kota yang ramah dan berdaya saing.(Mit)
Discussion about this post