KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan dengan membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.
Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00–14.00 WIB, di Kantor DPKUKMP. Warga yang ingin mengurus NIB cukup membawa KTP, NPWP, dan foto kegiatan usaha, serta mencantumkan nomor telepon dan email aktif.
“NIB sangat penting sebagai identitas usaha. Dengan NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses layanan pemerintah, termasuk program permodalan,” ujar Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Jumat (10/1/2025).
Selain sebagai identitas resmi, NIB juga merupakan syarat utama dalam pengurusan izin usaha lainnya, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Samsul mengimbau para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera memanfaatkan layanan ini. Petugas di kantor DPKUKMP siap membantu proses pendaftaran dari awal hingga tuntas, tanpa dipungut biaya.
“Dengan legalitas yang lengkap, UMKM kita akan lebih kuat, berkembang, dan berdaya saing,” tutupnya. (Mit)
Discussion about this post