KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menargetkan pendapatan sebesar Rp65.208.500 dari retribusi 182 toko dan kios di Pasar Kameloh. Target ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan para pedagang yang digelar di Aula Kantor DPKUKMP, Kamis (16/1/2025).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, memimpin langsung pertemuan yang dihadiri Sekretaris Dinas Hadriansyah, Kepala Bidang Perdagangan, dan sejumlah pedagang Pasar Kameloh. Rapat ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi pasar.
“Kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi upaya bersama dalam memajukan perekonomian daerah,” tegas Samsul Rizal saat memberikan pengarahan kepada para pedagang.
Sosialisasi Perda dan Penetapan Tarif 2025
Agenda utama rapat mencakup sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta penetapan tarif sewa toko dan kios yang berlaku mulai Januari hingga Desember 2025.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pedagang terkait kewajiban pajak dan retribusi, sekaligus membangun kesadaran kolektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pasar tradisional. Para pedagang diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait kebijakan yang akan diterapkan.(Mit)
Discussion about this post