KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Langkah tegas ini diambil menyusul masih banyaknya pelaku usaha yang mengabaikan prosedur pengelolaan limbah B3 yang berlaku.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang masih membandel dalam mengelola sampah B3. Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar regulasi.
“Kami tidak akan mentolerir lagi adanya pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan dan mengelola limbah tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Alman, Senin (13/1/2025).
Dampak Serius Limbah B3 bagi Lingkungan
Alman menjelaskan bahwa pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, serta memicu berbagai penyakit berbahaya.
Kondisi ini mendorong DLH untuk mengambil sikap zero tolerance terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3. Pengawasan akan diintensifkan dengan melibatkan tim khusus yang akan memantau seluruh pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Bagi mereka yang kedapatan melanggar, kami akan memberikan sanksi administratif, bahkan pidana jika diperlukan,” ancam Alman.
Sosialisasi Diperkuat untuk Cegah Pelanggaran
Meski mengancam sanksi berat, DLH Kota Palangka Raya tetap mengutamakan pendekatan preventif melalui peningkatan sosialisasi. Alman mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperkuat edukasi kepada pelaku usaha mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan limbah B3.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola limbah berbahaya sesuai standar yang ditetapkan. Dengan demikian, Kota Palangka Raya dapat terbebas dari ancaman pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
Kebijakan tegas DLH ini menunjukkan komitmen serius Pemkot Palangka Raya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya pencemaran limbah berbahaya. (Mit)
Discussion about this post