KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan di kawasan Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, Jumat (18/1/2025).
Spanduk tersebut ditujukan bagi para pelaku usaha kuliner yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah. Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk sosialisasi dan teguran terbuka agar para wajib retribusi segera melunasi kewajiban mereka.
“Kami memasang spanduk sebagai pengingat bagi pelaku usaha yang menunggak. Ini menjadi salah satu cara agar mereka lebih sadar akan pentingnya kontribusi terhadap PAD,” ujar Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Ia menegaskan, penertiban dan penagihan retribusi akan terus digencarkan, termasuk terhadap pelaku usaha lainnya yang beroperasi di lokasi-lokasi wajib retribusi.
“Kami terus berinovasi dan melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan PAD. Tidak hanya spanduk, ke depan kami juga akan melakukan pendekatan langsung dan memberi peringatan secara berkala,” sambungnya.
Dengan langkah ini, Pemko Palangka Raya berharap kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban retribusi bisa meningkat, sehingga mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Mit)
Discussion about this post