KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana melarang angkutan kayu log dan batu bara melintas di ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun untuk menjaga kondisi jalan dan mengurangi risiko kerusakan akibat beban berlebihan.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kejadian Tanah Longsor dan Banjir yang dipimpin langsung Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran secara daring, Kamis (30/1/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Akhmad Husain turut mengikuti rapat dari ruang Rapat Pateng Karuhei 1 Kantor Wali Kota, didampingi Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta jajaran dinas terkait.
“Dalam rapat ini juga salah satunya membahas upaya-upaya penanganan bencana alam seperti longsor dan banjir yang sering terjadi di wilayah Kalteng,” kata Husain usai rapat.
Selain membahas rencana larangan angkutan tersebut, rapat juga fokus pada penanganan kejadian longsor dan banjir di wilayah Kalimantan Tengah yang kerap menimbulkan kerugian material dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Husain berharap hasil rapat dapat menghasilkan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan transportasi dan bencana alam di Kalteng. Menurutnya, upaya dini penanganan bencana alam menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Larangan angkutan kayu log dan batu bara di ruas jalan strategis tersebut diharapkan dapat memperpanjang usia jalan dan mengurangi biaya pemeliharaan infrastruktur yang selama ini terbebani oleh lalu lintas kendaraan berat.
(Mit)
Discussion about this post