KALAMANTHANA, Palangka Raya – Memasuki malam pertama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Jumat malam (28/2/2025). Razia ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan jam operasional selama bulan suci.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Berlianto, razia menyasar 13 tempat hiburan malam. Hasilnya, sembilan di antaranya kedapatan masih beroperasi meski seharusnya tutup sesuai ketentuan.
“Dari 13 sasaran, masih ada sembilan THM yang buka. Mereka beralasan adanya perbedaan persepsi soal awal Ramadan. Namun hal ini sudah kami komunikasikan dengan baik,” ujar Berlianto.
Ia menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, serta menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 tentang operasional usaha hiburan umum selama Ramadan dan Idulfitri.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam, kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai diminta menyesuaikan jam operasional guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah.
“Penertiban ini akan terus dilakukan selama Ramadan agar suasana ibadah tetap khusyuk dan kondusif,” tambah Berlianto. (Mit)
Discussion about this post