KALAMANTHANA, Palangka Raya – Posyandu di Kota Palangka Raya kini memasuki babak baru. Tak lagi sekadar tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu dituntut menjadi pusat layanan publik terpadu lintas sektor, mengikuti enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM): pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, saat membuka Pertemuan Advokasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Tingkat Kota Palangka Raya di Ballroom Swiss Belhotel Danum, Senin (26/5/2025).
“Transformasi ini adalah langkah strategis memperkuat posisi Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Bukan hanya soal kesehatan, tapi juga menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi warga,” tegas Aisyah.
Ia meminta Pemko Palangka Raya segera melakukan penataan kelembagaan Posyandu berbasis enam bidang SPM, dimulai dari pembentukan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang dari tingkat kota hingga kelurahan.
Menurutnya, keberhasilan transformasi sangat bergantung pada restrukturisasi Posyandu di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan. “Posyandu harus menjadi simpul pelayanan publik yang terintegrasi, bukan lagi sekadar tempat penimbangan balita,” katanya.
Aisyah juga menyoroti diberlakukannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mencabut Permendagri Nomor 54 Tahun 2007. Perubahan regulasi ini menjadi tonggak dimulainya era baru pengelolaan Posyandu dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Ia berharap langkah ini mampu menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, sinergis, dan berkelanjutan untuk menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat.(Mit)
Discussion about this post