KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Arbert Tombak, membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025 di Ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota, Kamis (13/3/2025).
Kegiatan yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan damai dan partisipatif, tanpa harus menempuh jalur hukum formal.
Dalam sambutannya, Arbert menekankan pentingnya peran aparatur kelurahan sebagai ujung tombak dalam menciptakan ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
“Penekanannya adalah membentuk justice collaborator—penyelesaian konflik pidana atau sosial di tingkat kelurahan melalui perdamaian. Bukan pengadilan, tapi kesepakatan,” ujarnya.
Arbert mengibaratkan peran aparatur kelurahan sebagai “hakim tanpa palu” yang mampu menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan dituangkan dalam berita acara.
“Ini upaya preventif dan solutif agar konflik tidak berlanjut ke ranah hukum. Lurah dan perangkatnya bisa menjadi juru damai yang sah secara administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhamad Mufid, menyampaikan bahwa program ini juga akan dilanjutkan dengan pelatihan khusus bagi aparatur kelurahan agar mereka mampu menjalankan peran tersebut secara efektif dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya Peacemaker Justice Award, pemerintah berharap tercipta budaya penyelesaian konflik yang damai, cepat, dan berpihak pada keadilan sosial. (Mit)
Discussion about this post