KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi meluncurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2025 yang menyasar 1.000 pelaku usaha mikro. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta. Program ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah dan masuk dalam agenda 100 hari kerja Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah untuk membantu mereka dalam mengembangkan usaha,” kata Fairid, Senin (24/3/2025).
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, yakni:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
Foto kegiatan usaha
Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024
Rekening aktif atas nama pribadi di Bank Pembangunan Kalteng
Seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan langsung ke Bidang UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut No. 98 Km. 5,5. Batas akhir pengumpulan dokumen ditetapkan pada 17 April 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan pajak menjadi salah satu indikator seleksi penerima bantuan. Diharapkan, program BPUM ini mampu memperkuat daya saing dan keberlangsungan usaha mikro di tengah tantangan ekonomi. (Mit)
Discussion about this post