KALAMANTHANA, Sampit – Kasus penangkapan terhadap 16 warga Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, atas tuduhan pencurian buah kepala Sawit milik PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III, akhirnya dibawa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami sudah laporkan hal ini kepada Komnas HAM dan sudah diterima oleh Natalius Pigai (Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM). Kita juga akan buka semua permasalahan yang terjadi di wilayah kami ini agar Komnas HAM tahu permasalahannya sejak awal,” kata M Yusuf selaku pengurus lahan yang bersengketa seluas 612 hektar yang dulu awalnya merupakan tanaman kebun sawit milik PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) diwilayah itu.
Yusuf yang juga Sekretaris Desa Rubung Buyung ini menjelaskan lahan tersebut bersengketa karena perambahan hutan yang dilakukan PT SCC. Kemudian lahan tersebut tiba-tiba diambil alih oleh PT TASK dan pada tahun 2013 terbit izin lokasi oleh pemerintah Kabupaten Kotim.
Kemudian permasalahan baru muncul lagi dengan adanya koperasi diwilayah tersebut. Padahal lahan tersebut masih bersengketa dan belum ada izin Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga tidak bisa dibuat kesepakatan terhadap lahan yang masih bersengketa seluas 612 hektare itu, apalagi adanya program plasma, sudah jelas tidak bisa.
“Intinya semua berkas sudah kami lengkapi dan hal ini akan kita terus perjuangkan hak masyarakat Rubung Buyung. Selain itu, kami menuntut agar masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Jangan sampai warga kami dicurangi dan 16 warga kami bisa dilepas karena penangkapan yang dilakukan aparat itu tidak berdasar,” ungkapnya. (raf)