KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan tren positif.
Menurutnya, seluruh pejabat tinggi pratama telah melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu. “Tingkat kepatuhan pejabat struktural utama dalam pelaporan LHKPN sudah hampir sempurna. Untuk pejabat tinggi pratama, pelaporannya bahkan sudah mencapai 100 persen,” kata Fairid, Rabu (9/4/2025).
Fairid menegaskan bahwa sekitar 50 pejabat, termasuk bendahara, telah melaksanakan kewajiban pelaporan secara tertib. Hal ini mencerminkan keseriusan Pemko Palangka Raya dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pelaporan ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Ini adalah bagian dari komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi, sebagaimana juga dianjurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.
Fairid juga menekankan bahwa sejak awal, Pemko Palangka Raya telah menjadikan pelaporan LHKPN sebagai budaya kerja dan bentuk dukungan nyata terhadap gerakan antikorupsi di tingkat daerah.
“Dengan patuh terhadap pelaporan kekayaan, para pejabat menunjukkan integritas dan komitmen untuk menjaga akuntabilitas publik,” tutupnya. (Mit)
Discussion about this post