KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus menggencarkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Selain penghapusan denda, BPPRD juga menawarkan pengurangan pokok tunggakan PBB sebagai insentif tambahan. Program ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya.
“Pembayaran PBB saat ini belum optimal. Masih ada kesenjangan antara target dan realisasi. Penghapusan denda adalah salah satu upaya menjembatani hal itu,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, Selasa (22/4/2025).
Untuk menarik minat masyarakat, BPPRD juga meningkatkan intensitas undian berhadiah bagi wajib pajak yang patuh. Jika sebelumnya hanya dilakukan sekali setahun, kini undian akan digelar dua kali.
“Antusiasme masyarakat meningkat sejak undian diberlakukan. Ini cukup efektif sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang taat pajak,” ujarnya.
Pemko juga memperkuat regulasi pendukung. Salah satunya, setiap pengajuan usulan perbaikan jalan lingkungan kini wajib disertai bukti pelunasan PBB.
“Jadi masyarakat tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajibannya. Ini bentuk tanggung jawab kolektif dalam pembangunan,” tegas Andrew.
Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur lingkungan. Semangat gotong royong dan kontribusi warga sangat penting untuk kemajuan kota.
Dengan berbagai insentif dan kebijakan tersebut, BPPRD optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak akan meningkat, sekaligus memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Kota Palangka Raya. (Mit)
Discussion about this post