KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menaikkan insentif bulanan bagi Ketua RT dan RW dari Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Ketua RT dan RW seusai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di halaman kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (2/6/2025).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa peningkatan insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja RT dan RW yang menjadi garda terdepan pelayanan publik di tingkat komunitas.
“RT dan RW adalah ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan langsung kepada warga. Kenaikan insentif ini diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fairid.
Tak hanya RT dan RW, insentif juga naik bagi Damang dan Mantir Adat se-Kota Palangka Raya. Pemerintah daerah menilai peran lembaga adat sangat penting dalam menjaga kearifan lokal, ketertiban, serta keharmonisan sosial di masyarakat.
Menurut Fairid, pemberian insentif yang lebih layak akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan tokoh masyarakat adat, sekaligus mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. (Mit)
Discussion about this post