KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bakal membangun lagi sejumlah area khusus kawasan merokok. Lokasinya ditempatkan di sejumlah SKPD maupun tempat layanan masyarakat lainnya. Salah satunya di kawasan Kantor DPRD dan Satpol PP Kabupaten Kapuas.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Apendi, Selasa (1/11) mengatakan, tempat pelayanan publik seperti SKPD merupakan lokasi atau tempat yang dilarang merokok. Tetapi akan ada toleransi, yakni dengan memberikan tempat bagi mereka yang akan merokok.
“Sebenarnya kita tidak melarang orang merokok di area yang mereka datangi, namun apabila mau merokok ada tempat khusus,” ungkap Apendi.
Pembangunan sejumlah area merokok ini, sebutnya, kemungkinan dilaksanakan tahun 2017. Adapun terkait dengan bentuk bangunan akan berubah dari bentuk bangunan semula.
“Bangunan area merokok ke depan akan berbeda dengan bangunan yang sudah ada yakni di area RSUD Kapuas dan Kantor Bupati Kapuas. Ini karena setelah kami melakukan studi banding, ada bentuk bangunan area merokok yang lebih baik dan lebih berfungsi sehingga nanti bentuk bangunan akan berubah dari bangunan yang sudah ada,” jelas Apendi.
Kemudian, lanjutnya, setelah bangunan area merokok sudah terbangun semua, barulah penegakan aturan hukum dilakukan. “Nanti kita akan melakukan razia gabungan dan menindak masyarakat yang masih merokok di area larangan merokok. Namun penegakan hukum baru akan dilakukan jika semua fasilitas area merokok sudah terbangun,” tukasnya. (nad)
Discussion about this post