KALAMANTHANA, Palangka Raya — Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H, Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000/3/DLH/2025 yang mengimbau pelaksanaan Iduladha tanpa sampah plastik. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam pengurangan limbah plastik sekali pakai selama momen keagamaan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Sugiyanto, menjelaskan bahwa edaran tersebut menindaklanjuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SE Nomor 04 Tahun 2025, serta implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Perayaan Iduladha biasanya memicu lonjakan sampah plastik dari kemasan daging kurban. Maka, kami dorong penggunaan bahan ramah lingkungan, sekaligus menghidupkan kearifan lokal seperti bakul purun,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama:
Panitia kurban dianjurkan menggunakan bakul purun, wadah tradisional dari anyaman tanaman purun, untuk menggantikan kantong plastik.
Warga diminta membawa wadah sendiri saat menerima daging kurban.
Penggunaan kantong ramah lingkungan oleh semua pihak sangat diimbau.
Sugiyanto menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal sampah, tapi juga mengedukasi masyarakat tentang gaya hidup berkelanjutan dan pentingnya merawat lingkungan melalui hal-hal kecil namun berdampak besar. (Mit)
Discussion about this post