KALAMANTHANA, Palangka Raya — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan daerah dengan menjalin kerja sama strategis bersama Bank Central Asia (BCA). Salah satu bentuknya adalah menghadirkan layanan pelaporan dan pembayaran pajak melalui aplikasi myBCA.
Langkah ini mempermudah wajib pajak, khususnya pelaku usaha di sektor hotel, restoran, kafe, dan hiburan, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara praktis dan cepat hanya melalui ponsel.
“Mayoritas pelaku usaha di Palangka Raya menggunakan layanan BCA, jadi kami kerja sama agar mereka bisa bayar pajak cukup lewat aplikasi tanpa harus datang ke kantor,” ujar Kepala BPPRD, Emi Abriyani, Kamis (5/6/2025).
Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat melaporkan omzet dan langsung melakukan pembayaran secara daring, sehingga prosesnya lebih efisien dan mengurangi antrean di kantor BPPRD.
“Wajib pajak cukup lapor omzet ke BPPRD, lalu bayar lewat aplikasi. Bisa dilakukan di mana saja lewat smartphone,” tambah Emi.
Selain menyasar pelaku usaha, fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tersedia bagi masyarakat umum di aplikasi myBCA. Emi menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. (Mit).
Discussion about this post