KALAMANTHANA, Tamiyang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan reklame liar di wilayah Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Rabu (11/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus menata ulang estetika dan ketertiban ruang publik.
Penertiban dilakukan menyusul berakhirnya masa izin reklame yang tidak diperpanjang oleh para pemiliknya. Sebelumnya, Bapenda telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para wajib pajak terkait jatuh tempo izin dan kewajiban pembayaran pajak reklame. Aksi serupa juga dilaksanakan pada 26 Mei 2025 di Kecamatan Dusun Tengah.
“Reklame yang tidak berizin jelas melanggar ketentuan dan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah. Ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga pembinaan,” ujar Aruniadi, Kasubbid Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Barito Timur.
Meski berskala besar, operasi ini tidak dilakukan secara represif. Bapenda dan Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif melalui sosialisasi langsung di lapangan. Petugas juga membuka layanan on-site guna mempermudah proses perizinan dan pembayaran pajak reklame secara cepat dan efisien.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa membayar pajak reklame tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah,” tambah Aruniadi.
Ia menegaskan, keberadaan reklame ilegal selain melanggar aturan tata ruang juga merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, penertiban ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap pajak reklame, serta memperkuat komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang transparan dan berkelanjutan. (Anigoru).
Discussion about this post