KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin memimpin pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (10/6/2025). Salah satu poin utama adalah rencana pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai upaya memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat yang digelar di ruang Pleno DPRD itu turut membahas pemberhentian secara hormat Direktur PDAM Murung Raya serta usulan tiga Raperda baru dalam masa sidang II. Hadir dalam forum tersebut unsur pimpinan dan anggota DPRD, Plt. Sekda, jajaran Setda, dan stakeholder terkait.
Wabup Rahmanto menyampaikan bahwa pembentukan Perseroda merupakan langkah konkret Pemkab Mura untuk membenahi pengelolaan BUMD agar lebih profesional, mandiri, dan berorientasi bisnis. Ia menekankan perlunya Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mampu mengelola potensi sumber daya alam secara langsung dan legal.
“BUMD sebelumnya belum memberikan hasil optimal. Maka, inisiasi pendirian Perseroda menjadi jawaban atas perlunya reformasi badan usaha milik daerah yang lebih sehat, transparan, dan berdampak langsung terhadap PAD,” jelas Rahmanto.
DPRD Mura secara umum menyambut positif usulan tersebut. Namun, sejumlah masukan kritis disampaikan, di antaranya perlunya kejelasan business plan, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi, akuntabilitas, serta kepastian regulasi dalam pengelolaan usaha daerah.
Pemkab Mura berharap pembahasan ini dapat segera melahirkan Raperda yang komprehensif dan implementatif demi kemajuan ekonomi daerah. (Bil).
Discussion about this post