KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebanyak 17 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya terhadap pegawai di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menanggapi temuan mengejutkan ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai, keterlibatan aparatur pemerintah dalam penyalahgunaan narkoba merupakan pukulan telak terhadap integritas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
“Tentu saya sangat menyayangkan dan prihatin atas temuan ini. Sebagai aparatur negara, baik ASN maupun PTT memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tinggi. Keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat,” ujar Bennie, Rabu (18/6/2025).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak agar Pemko Palangka Raya segera memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun mekanisme pembinaan yang lebih ketat. Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif, edukatif, dan kolaboratif dengan BNN serta aparat penegak hukum.
“Tidak cukup hanya melakukan tes urine sesekali. Harus ada pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan satuan tugas internal yang fokus mengawasi potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN dan PTT,” tegasnya.
Terkait sanksi, Bennie mendorong agar pendekatan hukum dilakukan secara proporsional sesuai tingkat keterlibatan dan aturan yang berlaku. Ia mengusulkan rehabilitasi bagi mereka yang hanya terindikasi sebagai pengguna, dengan catatan dilakukan dalam pengawasan dan evaluasi ketat.
Namun, untuk aparatur yang tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah, Bennie menyarankan penindakan tegas.
“Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pemecatan. Sedangkan bagi PTT, yang berstatus pegawai kontrak, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan lebih cepat,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Pemko Palangka Raya untuk meningkatkan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. (Mit).
Discussion about this post