KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa program wajib belajar sembilan tahun merupakan hak dasar setiap anak dan menjadi kewajiban negara yang harus dipenuhi tanpa toleransi terhadap alasan ketidaksiapan atau keterlambatan dari pemerintah daerah.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah konstitusional tersebut. Menurutnya, keputusan MK menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara merata di seluruh daerah.
“Setiap program pemerintah seperti wajib belajar sembilan tahun sudah diperhitungkan secara matang, baik dari segi dampak maupun pembiayaannya,” ujar Arif, Selasa (17/6/2025).
Ia menekankan bahwa mayoritas dana pendidikan bersumber dari transfer pemerintah pusat ke daerah. Oleh karena itu, daerah tidak seharusnya menjadikan kendala pendanaan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan wajib belajar.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengingatkan agar pelaksanaan program pendidikan dasar di Kota Palangka Raya tidak disertai dengan pungutan yang membebani masyarakat.
“Ini langkah bagus untuk masyarakat. Jangan sampai masih ada pungutan-pungutan yang menyulitkan warga dalam menjalani pendidikan dasar,” tegasnya.
Selain itu, Arif mengajak para orang tua untuk turut aktif dalam menyukseskan program wajib belajar. Ia menyoroti masih adanya kendala partisipasi pendidikan di wilayah terpencil yang disebabkan oleh minimnya dukungan keluarga terhadap anak-anak.
“Putusan MK ini harus disambut dengan komitmen bersama. Orang tua harus mendorong anak-anaknya untuk bersekolah demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (Mit).
Discussion about this post