KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggencarkan kegiatan terpadu pendataan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah, Rabu (18/6/2025). Upaya ini dilakukan guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Operasi ini melibatkan tim gabungan lintas instansi, termasuk Bapenda dan Satpol PP Kabupaten Kapuas, Satpol PP Kota Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer (DENPOM), serta unsur TNI.
“Kami ingin memastikan semua pelaku usaha, terutama di sektor makanan, minuman, hotel, dan wisma, terdata resmi dan memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.
Tim menemukan praktik pemisahan pencatatan antara hotel dan wisma dalam satu lokasi usaha, yang dinilai mengganggu keakuratan data dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan pajak.
“Ini harus ditertibkan agar data valid dan potensi pajak tidak hilang,” tegas Emi.
Sebelumnya, BPPRD telah mencoba pendataan mandiri melalui formulir, namun tingkat respons pelaku usaha dinilai rendah. Oleh sebab itu, pendekatan langsung ke lapangan dinilai lebih efektif mendorong kepatuhan.
Tak hanya itu, tim juga memeriksa pelaporan pajak sejumlah pelaku usaha yang diduga tidak sesuai dengan omzet riil. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan dan kenyataan di lapangan.
“Kami akan menerbitkan surat tagihan kekurangan bayar kepada pihak-pihak terkait,” ujar Emi.
Emi menjelaskan bahwa tarif pajak PBJT untuk kafe, restoran, dan jasa penginapan ditetapkan sebesar 10% dari omzet. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen, bukan menjadi beban penghasilan pelaku usaha.
“Pengusaha hanya bertindak sebagai pemungut dan penyetor pajak ke kas daerah,” jelasnya.
Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM), tarif pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mencapai 40–75 persen. Namun, Pemerintah Kota Palangka Raya menerapkan kebijakan insentif fiskal melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga tarif yang dikenakan tidak maksimal. (Mit).
Discussion about this post