KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar Minggu malam (22/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran shabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani No. 157, RT 027, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, setelah polisi melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka sebelumnya berinisial Rz, yang menyebut nama FW alias A sebagai pemasok.
Keempat tersangka yang diamankan terdiri atas dua pria dan dua wanita, yakni:
- FW alias A (43), warga Jalan Ahmad Yani No. 66, Teweh Tengah,
- H alias HNR (35), warga Jalan Panti Ajar No. 77, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah,
- TR alias R (28), warga Jalan Pasar Baru, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, dan juga tercatat di Jalan Karengan, Kelurahan Jambu, Teweh Baru,
- RK alias R (40), pemilik rumah tempat penggerebekan, warga Jalan Ahmad Yani No. 157.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket kecil kristal putih yang diduga shabu dengan berat brutto 1,39 gram. Satu paket disimpan dalam tas, sementara satu lainnya tersembunyi dalam kardus air mineral.
Selain narkotika, polisi juga menyita:
- Satu timbangan digital,
- Satu pipet kaca,
- Satu alat hisap (bong),
- Satu korek api merek Tokai,
- Dua sendok takar dari sedotan plastik,
- dan sejumlah barang bukti lain.
Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan ini dan memastikan penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dan jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Novendra.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (Ryt).
Discussion about this post