KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Barito Timur mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan peninjauan kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tata batas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, khususnya menyangkut wilayah Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah.
Ketua Fraksi Gerindra, I Putu Widid Septiawan, menyatakan bahwa pihaknya mendesak eksekutif agar dapat memperjuangkan pengembalian wilayah Desa Dambung ke Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Intinya, kami berharap pihak eksekutif bisa mengupayakan pengembalian wilayah Desa Dambung ke Barito Timur, dan kami siap memberikan dukungan penuh,” tegas Putu dalam pernyataannya di Tamiang Layang, Jumat (27/6/2025).
Pernyataan resmi tersebut telah disampaikan Fraksi Gerindra dalam pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi, Nelly Madelina Sihombing, dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong penataan dan penyelesaian batas wilayah lainnya, baik antar desa, antar kecamatan, maupun antar kabupaten. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kejelasan administrasi pemerintahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
I Putu, yang juga merupakan peraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan I, berharap upaya ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Barito Timur, Eskop, membenarkan bahwa langkah Fraksi Gerindra merupakan aspirasi partai berdasarkan kehendak masyarakat, khususnya warga Lawangan dan Barito Timur secara umum.
“Ada empat kader Gerindra yang saat ini duduk di DPRD Barito Timur. Karena itu, tak ada alasan bagi kami untuk tidak memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Eskop, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Barito Timur. (Anigoru).
Discussion about this post