KALAMANTHANA, Palangka Raya — Maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintasi ruas jalan utama dan jalur protokol di Kota Palangka Raya menuai perhatian serius dari Wali Kota Fairid Naparin. Ia menilai keberadaan truk bermuatan berlebih itu membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau ODOL tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ujar Fairid, Jumat (27/6/2025).
Wali kota menegaskan bahwa larangan terhadap truk ODOL telah tertuang jelas dalam peraturan daerah. Karena itu, ia mendorong pengawasan dan penindakan lebih ketat dari instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” katanya.
Fairid juga menekankan bahwa penanganan terhadap pelanggaran ODOL tidak dapat dibebankan hanya pada satu instansi. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pengawasan dan penindakan berjalan optimal.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan ODOL ini, baik pengawasan maupun penindakan,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antarinstansi dapat diperkuat untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih tertata dan tersistem di Kota Palangka Raya. (Mit).
Discussion about this post