KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur M Yamin, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 pada forum Rapat Paripurna V masa sidang III tahun 2025, Selasa (1/7/2025)
Rapat Paripurna V masa sidang III tahun 2025 dengan agenda penjelasan Kepala daerah terhadap pengajuan Raperda tentang RPJMD kabupaten Barito Timur tahun 2025-2029 dipimpin oleh Wakil Ketua II Eskop didampingi Wakil Ketua I Mardoanto dan anggota DPRD serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bartim.
Raparda ini akan dibahas sebagai tindak lanjut dari Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Barito Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029 yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 yang lalu.
Dalam pidatonya Bupati Bartim, M Yamin yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris daerah, Misnohartaku menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tentang RPJMD sebagai tindak lanjut dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
“Dalam aturannnya, paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rancangan awal RPJMD diajukan ke DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama, dan hal tersebut sudah kami laksanakan pada tanggal 24 Maret 2025,” katanya
Selanjutnya, Misno, paling lambat Agustus sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik, Peraturan Daerah tentang RPJMD sudah harus ditetapkan. “Berkenaan dengan hal tersebut Raperda ini kami ajukan untuk proses penyelesaian dokumen RPJMD dan penyusunan Raperda kami laksanakan secara paralel, untuk selanjutnya diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” tagsanya
Misno juga menjelaskan Penyusunan RPJMD memiliki urgensi, untuk menjawab isu-isu strategis yang muncul dan mendukung visi RPJMD Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045. Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran, dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Timur.
Selain itu juga menjaga sinkronisasi kerangka logis rancangan RPJMN, RPJMD provinsi Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Kabupaten Barito Timur.
“Agenda pembahasan kita pada hari ini adalah Raperda Kabupaten Barito Timur Tentang RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029, sehubungan dengan ini marilah kita semua dapat mencurahkan pemikiran kita bersama dalam upaya menyempurnakan RPJMD. Oleh karenanya pemikiran-pemikiran yang bersifat Konstruktif dan Visioner sangat dibutuhkan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post