KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penyampaian raperda inisiatif itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Rabu (4/6/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhadjirin menjelasakan, dewan selaku pengusul, menekankan pentingnya pembaruan terhadap Perda No. 4 Tahun 2017 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. “Sudah delapan tahun perda ini tidak mengalami perubahan, padahal dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD semakin kompleks,” ujar Muhajirin.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi lain untuk merumuskan parameter penyesuaian, termasuk dari sisi perjalanan dinas dan komponen hak keuangan yang lebih proporsional dan efisien.
Dalam pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD Kalteng menyatakan menerima dan mendukung raperda ini untuk diproses ke tahap selanjutnya. Tanggapan dari fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, hingga PKP menunjukkan kesamaan semangat dalam memperkuat fungsi representasi dan dukungan kelembagaan. (to)
Discussion about this post