KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya terus menguatkan komitmennya dalam pelestarian budaya lokal melalui sektor ekonomi kreatif. Salah satu langkah strategis yang tengah digagas adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemajuan Kebudayaan, yang bertujuan menjaga identitas daerah di tengah derasnya arus globalisasi.
Wakil Ketua II Komisi III DPRD Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, menegaskan bahwa perda tersebut menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya yang mulai terkikis oleh zaman.
“Peraturan daerah ini penting untuk menjaga warisan budaya yang mulai tergerus perkembangan zaman,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Sri menekankan bahwa Kota Palangka Raya memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, khususnya budaya Dayak, yang menjadi akar identitas masyarakat lokal. Ia menilai sudah saatnya ada payung hukum yang secara menyeluruh dan berkelanjutan mengatur pelestarian serta pengembangan kebudayaan lokal.
“Perda ini bukan sekadar simbol, tapi bentuk komitmen konkret dari pemerintah daerah untuk melestarikan budaya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa perda tersebut tidak hanya fokus pada pelestarian, tetapi juga memberdayakan pelaku budaya, mendorong regenerasi seniman, serta menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pengembangan ekonomi kreatif lokal.
“Kami ingin budaya tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat,” kata Sri.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar perda benar-benar dipahami dan diterapkan secara optimal. Menurutnya, kebijakan kebudayaan juga perlu disertai dengan dukungan sumber daya yang memadai, termasuk pelatihan, infrastruktur, dan promosi kebudayaan secara masif. (Mit).
Discussion about this post