KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, Rabu (9/7/2025).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua DPRD Yohanes dan Berinto, serta Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno.
Sebelum penandatanganan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kapuas terkait hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kapuas menyatakan dapat menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah berharap, dengan telah disetujuinya Raperda ini, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
Dengan demikian serapan anggaran pun diharapkan dapat berjalan optimal sesuai target yang telah ditetapkan. (fan)
Discussion about this post