KALAMANTHANA, Nunukan – Seorang petani, I, kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Dia ditahan atas ulahnya mencabuli belasan anak-anak usia 8-13 tahun setahun terakhir.
Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Senin menyatakan, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berinisial I (32), sehari-harinya selaku petani di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Tindakan bejat pelaku yang telah ditetapkan tersangka Undang-Undang Perlindungan Anak ini telah dilakukan sejak setahun lalu. Terakhir, I melakukan aksinya pada 17 Nopember 2016 terhadap anak SD usia 13 tahun.
Ulah tersangka diketahui ketika anak yang terakhir kalinya dicabuli menceritakan kepada gurunya. Atas cerita itu, pihak sekolah melaporkan kepada aparat kepolisian pada 18 Nopember 2016.
Atas laporan itulah, aparat kepolisian langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian di rumah kediamannya di kebun miliknya di Kelurahan Tanjung Harapan tersebut. Petugas menciduknya setelah dilakukan interogasi terlebih dahulu.
Jumlah korban yang telah melaporkan diri dan dimintai keterangan sebanyak 11 orang, dimana para korban dicabuli di rumah yang berada di kebun tersangka.
Adapun modus pencabulan yang dilakukan pria yang telah menduda sejak lima tahun lalu itu, dengan menjemput korbannya sepulang dari sekolah dengan menggunakan sepeda motor lalu dibujuk dan dipinjamkan handphone.
Di dalam handphone milik tersangka telah ada film-film porno yang diperlihatkan kepada korbannya. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 87 UU Pelrindungan Anak dengan ancaman 15 tahun. (ant/akm)
Discussion about this post