KALAMANTHANA, Sampit – Perjuangan Taufik Hidayat bin Sisyanto akhirnya kandas. Praperadilan yang diajukan istrinya terhadap Polsek Jaya Karya Samuda diputuskan hakim Ega Saktiana dari Pengadilan Negeri Sampit dengan menolaknya.
Hakim praperadilan yang menyidangkan memutuskan tidak terjadi error in persona dalam penangkapan Taufik karena tidak didukung saksi yang menguatkan. Error in persona ini menjadi salah satu yang dipersoalkan Taufik melalui gugatan istrinya.
Dalam amar putusannya, Selasa (22/11/2016) hakim menolak praperadilan secara keseluruhan. Hakim juga memutuskan sah penangkapan dan penahanan oleh penyidik sepenuhnya dan membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar Rp.2.500.
Mahdianur, penasihat hukum Taufik, menyesalkan keputusan tersebut. “Mudah-mudahan dalam putusan ini hakim melihat kasus ini benar-benar sesuai. Saya hanya menyesalkan putusan hakim yang tidak melihat fakta dan tidak mempertimbangkan sama sekali praperadilan kami,” katanya. (joe)
Discussion about this post