KALAMANTHANA, Penajam – Berkurang satu anggota jajaran Polres Penajam Paser Utara. Briptu AG Cakra Kahar Alis namanya. Kemana dia? Mutasi ke wilayah hukum lain? Tidak. Cakra terpaksa berhenti jadi polisi. Dia dipecat dari korps baju cokelat itu.
Cakra terlempar dari jajaran kepolisian karena ulahnya sendiri. Dia melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi.
Upacara penanggalan atribut Polri/PTDH tersebut dilaksanakan di ruang Rupat Catur Prasetya Mapolres PPU, Kamis (1/12/2016). Kapolres AKBP Teddy Rystiawan memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat itu.
Kapolres dalam amanatnya saat pelaksanaan upacara tersebut mengatakan penaggalan atribut Polri/PTDH terhadap Cakra bukanlah kejadian yang diharapkan. Kejadian ini, menurutnya, biasa dilakukan di kalangan kepolisian karena masih banyaknya oknum Polri yang berperilaku tidak baik dan aneh-aneh serta melakukan tindakan ketidakdisipilinan. Bahkan ada yang melakukan tindak pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, terpaksa diberhentikan.
“Briptu AG Cakra Kahar Alis diberhentikan karena tidak melaksanakan dinas selama 33 hari berturut-turut (desersi),” kata Teddy.
Teddy mengaku prihatin sebagai pimpinan harus melakukan upacara pemecatan salah satu anggotanya. “Kepada seluruh anggota personel untuk tidak meniru apa yang dilakukan Briptu AG Cakra Kahar Alis. Apabila melanggar maka sanksi akan menunggu,” lanjut Teddy.
Pemberhentian anggota ini merupakan tindakan tegas dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar aturan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kapolres berharap kepada anggota bahwa tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin, apalagi melakukan tindak pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas. Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana umum.
“Seluruh personel saya ingatkan, jangan menodai institusi. Jangan berbuat tidak senonoh, menyakiti masyarakat maupun hal-hal yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri. Kita menegakkan aturan hukum sehingga ke dalam juga berbenah,” tuturnya. (hr)
Discussion about this post