KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Mengantisipasi adanya gugatan dari pelanggan atau konsumen, PLN Kalselteng Area Kuala Kapuas bersama Kejari Kapuas melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula PLN Area Kapuas Jalan Patih Rumbih, dari Kepala
PLN Kalselteng Area Kuala Kapuas M Rochim dengan Kajari Kapuas Subroto. Penandatanganan itu disaksikan kedua belah pihak, Jumat (2/12).
Usai penandatanganan, M Rochim mengatakan, kerja sama ini terkait permasalahan pidana dan perdata, sedangkan pihak Kejaksaan Kapuas sendiri sebagai penasihat hukum dan konseling.
Sebenarnya dari tingkat pusat, kerjasama antara PLN (Persero) dengan kejaksaan sudah lama melakukan saling kerjasama. Namun untuk di Kapuas dilakukan lagi. “Kerja sama ini intinya terkait dari masalah perdata dan tata usaha sehingga kejaksaan menjadi penasihat hukum PLN,” kata Rochim.
Ditambahkannya, untuk di luar itu kejaksaan bisa menjadi konseling. Sebab PLN sebagai pelayanan publik sangatlah rentan dengan masalah hukum. Ditanya apakah sebelumnya PLN pernah digugat oleh pelanggan, menurutnya memang benar. Sebagai contoh salah satunya apabila terjadi kebakaran, maka PLN selalu disalahkan.
“Sebenarnya konstruksi PLN apabila tegangan semakin tinggi, maka tegangan itu akan ke atas. Sebaliknya apabila tegangan semakin rendah, maka tegangannya akan semakin ke bawah,”tambahnya. Intinya sudah tahu listrik itu berbahaya, namun sebagian masyarakat masih ada yang kurang hati-hati.
Kajari Kapuas Subroto mengatakan, kerjasama ini terkait masalah perdata dan pidana, dan diharapkan kejaksaan dapat membantu PLN dalam bentuk pendapat hukum maupun pendampingan.
Ditanya bentuk kerjasama, Subroto mengatakan, di sini dalam rangka melaksanakan pembangunan PLN, seperti pendampingan pendapat hukum dan pihaknya baru saja melakukan penandatangan MoU di bidang perdata dan pidana bersama PLN. (nad)
Discussion about this post