KALAMANTHANA, Palangka Raya – Syahrin Daulay langsung memainkan peran. Sehari setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, dia mewakili Gubernur Sugianto Sabran pada sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah di ruang sidang paripurna DPRD Kalteng, Jumat (16/12/2016).
DPRD Kalteng tidak mempermasalahkan paripurna hanya dihadiri Plt Sekda. Menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng, Abdul Razak, selama ini memang paripurna dihadiri gubernur atau wakil gubernur. Tapi, tidak ada masalah jika diwakili Sekda.
“Gubernur Sugianto Sabran kan sedang mendampingi Menteri Pertanian di Kabupaten Kapuas dan wakil gubernur sedang tugas luar daerah. Jadi kita bisa memaklumi hanya dihadiri Penjabat Sekda,” ujar politisi Partai Golkar itu di Palangka Raya.
Wakil Ketua DPRD Kalteng dari tahun 2009-2014 dan 2014 hingga sekarang ini menyebut Perda OPD yang telah disahkan akan ditandatangani Gubernur dan Ketua DPRD Kalteng, kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Intinya kan pengesahan raperda ini menjadi perda setelah panitia khusus (pansus) melaksanakan rapat dan seluruh fraksi telah menyetujuinya. Tidak ada masalah,” kata Razak.
Berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, yang dibacakan Sriosako, pembahasan raperda ini telah melalui rapat akhir fraksi-fraksi pendukung pemerintah. Pada intinya semua fraksi menyetujuinya.
Dia mengatakan rapat paripurna ini sudah diberi kewenangan untuk mengambil keputusan sebagaimana mekanisme yang berlaku. Rapat kemarin menyepakati judul ranperda tidak ada perubahan.
Keberdaan perda ini sangat strategis karena akan mengejewantahkan visi dan misi pemerintahan. Maka dari itu, jajaran DPRD meminta Gubernur Kalteng nantinya pada penempatan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN), tetap memperhatikan meritokrasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Aturan ini yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalteng, dalam hal ini gubernur. Segala peraturan yang ada, nantinya dapat diikuti,” kata Sriosako.
Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini pun mengingatkan bahwa hal yang tak kalah penting saat raperda ini dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. “Pemprov Kalteng, harus tetap mengawal tahapan evaluasi itu. Tentu dari pihak DPRD juga akan mendampingi pemerintah mengawal tahapan evaluasinya,” ujar Sriosako. (ant/akm)
Discussion about this post