KALAMANTHANA, Sukamara – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sukamara semakin mengkawatirkan. Penggunanya makin marak, termasuk RM (19) dan TW (29) yang baru saja diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Sukamara di sekitar pabrik pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Balai Riam.
Kapolres Sukamara, AKBP Rade Sinambela mengatakan saat ini peredaran sabu di wilayahnya banyak terjadi di perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat. Pasalnya narkoba jenis sabu tersebut banyak dipasok dari wilayah Kalbar.
“Tersangka RN dan TW yang kita amankan pada Minggu (18/12) lalu sekitar pukul 18.00 WIB ini mendapatkan sabu dari wilayah PT Maya yang ada di Kalbar. Mereka melakukan transaksi di sana. Saat mereka kembali ke Balai Riam, kita berhasil mengamankan keduanya dengan barang bukti 3 paket sabu,” jelas Rade di Mapolres Sukamara, Selasa (20/12/2016).
Sementara itu saat disinggung tentang maraknya peredaran narkoba di Sukamara dengan banyaknya pengguna yang tertangkap, Rade menerangkan jika wilayah paling barat di Kalteng tersebut belum masuk dalam target pasar para pengedar narkoba. Pasalnya di Sukamara masih minim tempat hiburan dan rata-rata pengguna narkoba adalah para pekerja kasar.
“Separti dua tersangka pengguna narkoba ini adalah seorang sopir. Ya memang rata-rata pengguna narkoba di Sukamara ini pekerja dengan alasan agar menjadi lebih kuat dan lebih percaya diri,” terang Rade.
Sedangkan dari tangan kedua tersangka RN dan TW diamankan 3 paket sabu kecil sabu dengan berat 0,93 gram serta alat hisap sabu atau bong dan HP. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Rade. (jep)
Discussion about this post