KALAMANTHANA, Buntok – Penjabat Bupati Barito Selatan, Mugeni, melantik 646 pejabat eselon II, III, dan IV, Rabu (4/1/2017) di Gedung Pertemuan Jaro Pirarahan, Buntok. Pelantikan itu juga bersamaan dengan pengukuhan Edi Kristianto sebagai Sekda Kabupaten Barito Selatan.
Mugeni mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural merupakan hal yang wajar dan rutin sebagai bentuk penyegaran dalam susunan struktural. Ini pun sesuai dengan prinsip manajemen ASN, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan ditindaklanjuti dengan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Sebelum pelantikan dan pengukuhan ini juga telah dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari KASN dengan Surat Nomor B-2669/KASN/12/2016 dan persetujuan Mendagri Nomor 821/3048/SJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Persetujuan Pengisian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
“Karena itu, pengambilan sumpah janji dan pelantikan pejabat struktural ini janganlah dimaknai secara negatif. Justru mutasi dan promosi yang ada merupakan dinamika organisasi alam rangka penyegaran dan penugasan dalam suatu jabatan sehingga dapat menyokong pencapaian visi dan misi organisasi,” kata Mugeni.
Kepada pejabat baru, dia mengingatkan jabatan merupakan tanggung jawab dan amanah yang wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh serta dijalankan dengan menggunakan segenap kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki oleh masing-masing pejabat.
Dalam pelantikan tersebut juga ditandatangani 7 pakta integritas bagi pejabat pemerintah Kabupaten Barito Selatan oleh perwakilan pejabat eselon dan pemuka agama serta Pj Bupati selaku yang melantik. Pakta integritas itu antara lain: berperan proaktif dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme; bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; menghindari konflik kepentingan dan memberi contoh patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan. (era)
Discussion about this post