KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ibarat pepatah, FY yang makan nangka, anaknya pun ikut kena getahnya. Sang anak harus ikut memberi kesaksian di hadapan petugas kepolisian.
Ikutnya anak FY menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Gusde Wardhana di Palangka Raya, Jumat (6/1/2017). Sang anak adalah satu dari dua saksi yang diperiksa penyidik.
“Iya, anaknya (ikut memberi keterangan). Baru sekitar delapan tahunan,” ujar Gusde Wardhana.
Rupanya, sang anak ternyata ikut menyaksikan peristiwa penggerebekan yang dilakukan SH, suami FY, pada peristiwa menjelang pagi di Kasongan itu. “Anaknya kebetulan ikut ayahnya,” katanya.
Selain sang anak, saksi lain yang sudah diperiksa penyidik adalah saksi pelapor, dalam hal ini Aipda HS. Anggota kepolisian inilah yang menangkap basah perselingkuhan istrinya dengan Bupati Katingan, AY itu.
Polisi sendiri sudah menetapkan pasal perzinahan dalam kasus perselingkuhan Bupati Katingan AY dengan PNS RSUD Mas Amsyar Kasongan ini. Tapi, apakah pasal perzinahan bisa menjerat keduanya, harus dibuktikan sesuai fakta hukum.
Pasalnya, AY dan FY sendiri, mengaku sudah menikah siri. Pernikahan siri ini terjadi saat FY masih berstatus sebagai istri sah Aipda SH.
Pengakuan sudah berlangsungnya pernikahan siri dari pasangan yang menghebohkan ini mencuat dalam penyidikan yang dilakukan Polda Kalteng. “Mereka mengaku sudah melakukan pernikahan secara siri di Bogor. Keduanya mengaku seperti itu,” ujar Gusde Wardhana.
Soal kapan pernikahan siri itu berlangsung, Direskrimum Polda Kalteng menyebutkan pada 2016. “Tapi ini kan baru katanya, katanya,” sebutnya. Pihaknya berjanji akan menelisiknya.
Ironisnya, saat ini FY masih berstatus sebagai istri sah dari Aipda SH. Sang suami ini pula yang menangkap basah AY dan FY sedang berduaan di sebuah rumah di Kasongan dalam keadaan tanpa busana. (dan/llu)
Discussion about this post